Pada hari ini, Rabu, 12 Juli 2023, telah dilaksanakan kegiatan monitoring Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) KTR. Monitoring kali ini dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari berbagai unsur di Kapanewon Girimulyo, yang dikomandani oleh Panewu Girimulyo, Ibu Endah Wulandari, S. STP, MM. dan jajarannya, dari Kepolisian Sektor (Sektor) Girimulyo, Komando Rayon Militer, Puskesmas Girimulyo 1 dan 2, dan unsur lain yang ditentukan. Monitoring itu sendiri memiliki tujuan untuk merekam kondisi di SMP Negeri 1 Girimulyo sebagai salah satu lokasi yang masuk Kawasan Tanpa Rokok berdasar Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Merokok, merupakan aktifitas yang berdampak negative bagi Kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Dampak tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Mendasar kondisi tersebut, maka perlu adanya upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan. Di sisi lain, udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap manusia. Sehingga, diperlukan adanya kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak untuk membiasakan hidup sehat.
Rokok sendiri merupakan salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap dan/atau dihirup asapnya. Dimaksud rokok di sini tentu saja termasuk di dalamnya rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotianan rustica dan spesies lainnya. Asap rokok mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Dengan kandungan tersebut, rokok tergolong zat adiktif, yaitu bahan yang menyebabkan ketergantungan yang membahayakan kesehatan.
Mengingat bahayanya efek konsumsi rokok dan efek samping dari asap rokok, maka Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengambil inisiatif untuk mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan tanpa rokok, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Maksud ditetapkannya Kawasan tanpa rokok adalah untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Adapun tujuan penetapan Kawasan tanpa rokok adalah untuk; a) Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, b) Melindungi Kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup, c) Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, d) Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, e) Melindungi kesehatan dari asap rokok orang lain.
Pemerintah daerah Kulon Progo, seperti tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014, menetapkan Kawasan tanpa rokok yang meliputi:
Sebagai tindak lanjut dari penetapan Perda tentang Kawasan bebas rokok, ditetapkan Peraturan Bupati Kulon Progo, nomor 3 Tahun 2015 tentang Juklak Perdakab Nomor 5 tahun 2015.
Pembentukan Satgas KTR merupakan pelaksanaan dari Perda Nomor 5 tahun 2025 tersebut, sebagai pelaksana tugas pengawasan. Lebih lanjut, pengawasan Kawasan tanpa rokok dilaksanakan secara non justicia dan juscitia.
Langkah yang sangat serius dari Pemda Kulon Progo dalam menyelamatkan generasi pengganti patut kita apresiasi dan kita dukung sepenuhnya.
Semoga tulisan ini bermanfaat
Copyright © 2017 - 2025 SMP Negeri 1 Girimulyo All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id